Mencari tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2025? Jangan khawatir, prosesnya kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri dari perangkat Anda. Ikuti panduan lengkap ini untuk mengecek status kepesertaan Anda melalui berbagai kanal resmi, mulai dari website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aplikasi JMO.
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sebesar Rp600.000 ini, Anda bisa melakukan pengecekan melalui beberapa platform resmi yang terverifikasi.
1. Melalui Website Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Langkah ini adalah cara paling umum dan dianjurkan untuk mengecek status Anda.
- Kunjungi situs resmi Kemnaker di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri lengkap, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Setelah berhasil membuat akun, masuk ke dashboard dan cari menu "Pengecekan NIK Penerima BSU".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang muncul.
- Klik Cek Status. Sistem akan secara otomatis menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
2. Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Aplikasi JMO adalah platform resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta untuk mengakses berbagai layanan, termasuk pengecekan BSU.
- Unduh dan instal aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Di halaman utama, cari dan klik banner atau menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Isi data yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Klik Lanjutkan. Aplikasi akan menampilkan status Anda, apakah NIK sudah terverifikasi, ditetapkan sebagai penerima, atau dana sudah dicairkan.
3. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Anda juga dapat mengecek status melalui portal BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
- Akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi formulir dengan data yang diminta, yaitu NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi.
Syarat Wajib Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Penting untuk diingat bahwa BSU tidak diberikan kepada semua pekerja. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Jika Anda memenuhi semua kriteria di atas, segera cek status Anda melalui salah satu cara yang telah dijelaskan. Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari kanal resmi untuk menghindari penipuan. Selamat mencoba dan semoga beruntung!