Beasiswa Unggulan Kemdikbud - Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan

cara daftar beasiswa unggulan, syarat beasiswa unggulan kemdikbud, beasiswa unggulan

Beasiswa Unggulan Kemdikbud adalah Program Beasiswa dari Kemendikbud sebagai bentuk dukungan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperkecil kesenjangan tingkat pendidikan di tengah masyarakat. Beasiswa Unggulan Kemdikbud terdapat empat kategori beasiswa yang bisa di dapatkan, mengutip dari laman resminya yaitu beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa persyaratan dan kategori yang bisa mendapatkan beasiswa unggulan kemdikbud tersebut adalah sebagai berikut ini:

PERSYARATAN MASYARAKAT BERPRESTASI

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.


Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang: 


berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional

berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang


PERSYARATAN UMUM 

diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;

mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan

diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B/Sangat Baik.


PERSYARATAN PEGAWAI KEMDIKBUDRISTEK

Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.


Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bagi guru, silakan mendaftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.


PERSYARATAN UMUM 

berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera di Kemdikbudristek;

diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja;

mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan;

rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan

diutamakan yang memiliki kinerja baik.


PERSYARATAN PENYANDANG DISABILITAS

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral yang diberikan kepada Mahasiswa Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam meliputi:

Penyandang Disabilitas Fisik;

Penyandang Disabilitas Intelektual;

Penyandang Disabilitas Mental; dan/atau

Penyandang Disabilitas Sensorik.

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.


Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan kepada masyarakat yang: 


berprestasi di bidang akademik dan/atau non akademik;

berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang


PERSYARATAN UMUM 

diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik;

memiliki surat keterangan dari dokter/ ahli/ dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;

mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;

diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditas; dan

menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus.

Detail Syarat-syaratnya baca disini https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/persyaratan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama