Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Plt. Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kembali mengingatkan instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 dalam sistem SSCASN, sekaligus mengimbau kepada calon pelamar untuk dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.
Surat Plt. Kepala BKN mengumumkan bahwa jadwal pendaftaran seleksi untuk Tenaga Non-ASN diperpanjang dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan terbaru dari PANRB. Penyesuaian ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Plt. Kepala BKN juga meminta instansi untuk mengonfirmasi kelayakan calon pelamar di sistem SSCASN, serta mendorong pelamar untuk menyelesaikan pendaftaran tepat waktu dan menggunakan sumber informasi resmi pemerintah.
Anda dapat melihat siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut