Berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2712/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Tanggapan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis. Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022. Pendaftaran seleksi akan dimulai pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut Detailnya:
PERSYARATAN PPPK
A. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022
meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:
JENJANG PENDIDIKAN IPK MINIMAL
D-III 2,75 dari skala 4,00
S-1 3,00 dari skala 4,00
S-2 3,20 dari skala 4,00
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
14.Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber
Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja
pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/
yayasan.
15.Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga
Teknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel
deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I
huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang
disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
1 Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
2 Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
3 Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
5 Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
6 Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
7 Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
8 Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
9 Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
10 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
11 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
13 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
14 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
15 Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
16 Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
17 Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
18 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
19 Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
20 Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala
Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami
kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/
melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah
dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan
benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses
pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik
menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah
ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format
sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana
tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK
sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14;
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana
tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus
Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi
II huruf B;
i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 15.
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Untuk informasi lebih detail mengenai seleksi pppk tenaga teknis 2022 bisa di lihat di sini https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/12/4091.pdf