Menjadi dosen pada sebuah kampus atau perguruan tinggi negeri tentunya menjadi cita-cita banyak orang, tapi tentunya untuk menjadi dosen anda harus memiliki ijazah setidaknya S1. Untuk menjadi Dosen tetap non PNS Universitas Indonesia (UI) sebagai Perguruan Tinggi Negeri - Badan Hukum (PTN-BH) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk melamar menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS.
Liat Juga Info Program Beasiswa Yang lainnya berikut ini
Persyaratan Penerimaan Dosen Tetap Non PNS UI
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (Jenjang dan bidang ilmu) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
3. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing masing formasi dan atau unit kerja;
4. Pelamar hanya bisa melamar pada 1 (satu) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/ unit kerja:
5. Usia Pelamar maksimal 45 tahun kecuali terdapat ketentuan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi;
6. Bagi pelamar penempatan Program Pendidikan Vokasi dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, apabila lulus seleksi menjadi calon pegawai wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir:
7. Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal lima tahun apabila lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Tetap untuk Dosen Universitas Indonesia;
8. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, CPUI/ PUI, anggota TNI/ POLRI, pegawai BUMN/ BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/ hukuman bagi pegawai swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, CPUI/ PUI dan Calon/Anggota TNI/ POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD;
11. Bersedia bekerja penuh waktu di Universitas Indonesia;
12. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B pada saat pemberkasan akhir:
13. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
14. Pelamar wajib mempunyai pengalaman mengajar, penelitian dan/atau publikasi ilmiah yang dibuktikan dengan hasil publikasi/ laporan hasil penelitian;
15. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi "A" atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
16. Wajib mengikuti segala ketentuan dalam kegiatan penerimaan calon pegawai Universitas Indonesia;
17. Wajib mendaftar online pada laman https://recruitment.ui.ac.id.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran Online
1. Soft file Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
2. Soft file ijazah serta transkip akademik yang telah di legalisir atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. Soft file Bukti Akreditasi Institusi terakreditasi BAN PT terakreditasi “A” (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri);
4. Daftar Riwayat Hidup sesuai format;
5. Surat Lamaran sesuai format;
6. Surat Pernyataan Pelamar sesuai format;
7. Bukti Publikasi Ilmiah;
8. Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan Khusus yang diminta pada masing-masing formasi;
9. Soft file pasfoto sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi wanita mengenakan kemeja putih dan jas hitam, jika memakai jilbab dengan ketentuan spekturm warna abu hingga hitam.
b. Bagi pria mengenakan kemeja putih dan jas hitam tanpa dasi.
c. Latar Belakang berwarna putih.
d. Format foto potrait 5:7 lebar 1500 piksel panjang 2100 piksel, 300 dpl.Dapatkan Beasiswa Gratis Berikut Ini
Tahap Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Non PNS UI
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kemampuan dasar (TPA, EPT)
3. Psikotes dan seleksi kemampuan bidang yang berupa praktek mengajar dan wawancara.
Aturan Lain-lain
1. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/ pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
2. Mohon pelamar selalu mengikuti informasi terkini melalui https://recruitment.ui.ac.id
3. Apabila pelamar memberikan keterangan data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Tetap Non PNS, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Tetap Non PNS Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu:
4. Apabila selama masa ikatan dinas pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap Non PNS Dosen Universitas Indonesia mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Indonesia.
Tags:
Dosen