Program Beasiswa S2 Dalam Negeri

Bagi para pencari beasiswa kabar gembira sekaligus terbaru hari ini adalah telah di bukanya Program Beasiswa Dalam Negeri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bagaimana cara mendapatkan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri? Apa saja syarat Program Beasiswa S2 Dalam Negeri??? Yuk simak informasinya berikut ini.
Cara dapat beasiswa s2 kominfo, Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri


Program Beasiswa S2 Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan awal program fokus pada pemberian beasiswa bidang informatika dengan tujuan program studi Chief Information Officer/Tata Kelola TIK . Program Beasiswa Bidang Informatika ini bertujuan untuk menciptakan pejabat pelaksana tata kelola Teknologi Informasi dan  Komunikasi dan Keamanan Informasi untuk mendorong implementasi e-government dan mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance). Dengan diundangkannya  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kebutuhan Government Public Relations (GPR) di instansi pemerintah pusat dan daerah/TNI/POLRI meningkat dan mendorong dibukanya Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi. 

Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Dalam Negeri
Langkah awal untuk bisa melakukan pendaftaran adalah dengan cara membuka alamt situs ini https://beasiswa.kominfo.go.id/register.

- Tipe Beasiswa
Pilih Beasiswa Dalam Negeri atau Beasiswa Luar Negeri. Klik tombol ‘Daftar Beasiswa’ untuk melanjutkan proses pendaftaran.

- Proses Pendaftaran
Pilih dan isi pendidikan terakhir, program beasiswa, kategori beasiswa, universitas dan program studi tujuan yang Anda inginkan.

- Isi Data Diri
Lengkapi data pribadi dan pekerjaan, pendidikan terakhir, alamat lengkap, sosial media, dan berkas-berkas yang diperlukan.

Syarat Pendaftaran Beasiswa Dalam Negeri
- Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri:
1. Masa kerja minimum 2 tahun;
2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih;
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler; dan
5. Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional)k mendaftar pada kelas regular.

- Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS); 
3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri; 
4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017; 
5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan; 
6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan 
8. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Ilmu Komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa Informatika, adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa S2 Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.

- Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI); 
2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri; 
3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal; 
4. Masa kerja minimum 2 tahun; 
5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan; 
6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas; 
7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika; dan 
8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.

Begitulah tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan Program Beasiswa Dalam Negeri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selamat Mencoba!!!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama