PIP atau Program Indonesia Pintar tentunya sudah tidak asing lagi, apalagi bagi yang sudah mendapatkan program bantuan PIP ini tentunya hanya mencari tahu informasi pencairan dana PIP. Namun tidak bisa di pungkiri kalau masih ada yang belum tahu apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar? PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).
Apa itu PIP?
Wajar sekali jika masih banyak pertanyaan apa itu PIP? PIP atau Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa Sasaran Utama PIP?
Peserta didik pemegang KIP;
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bantuan PIP?
Agar dana bantuan PIP dapat berjalan sesuai yang sudah ditetapkan, Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk peserta didik yang bisa mendapatkan bantuan PIP. Yakni:
-Anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
-Peserta didik merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
-Peserta didik berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan.
-Peserta didik dari keluarga Kartu Keluarga Sejahtera.
-Peserta didik merupakan anak yatim piatu/yatim/piatu/panti asuhan.
-Peserta didik terkena dampak bencana alam.
-Peserta didik tidak bersekolah karena tidak memiliki biaya.
-Peserta didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, orangtua terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berada di daerah konflik hingga berasal dari keluarga terpidana.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk Apa Dana PIP Digunakan?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Berapa Dana PIP yang diterima?
Adapun besaran bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjangnya. Misalnya siswa SD sederajat mendapat bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, dan SMA Rp 1 juta.
Siapa Yang Mengawasi pelaksanaan PIP?
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Tags:
Informasi