Gaji 13 2022 tentunya sangat di nantikan oleh para penerima, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih di pengaruhi oleh pandemi yang masih berlanjut ini, Namun buat para pegawai yang akan menerima gaji ke-13 di tahun 2022 tentunya akan sedikit membwa angin segar karena tidak lama lagi gaji 13 2022 akan cair juga.
Apalagi informasi yang di dapatkan bahwa Terkait besaran, Gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yg melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.
Berapa Besaran Gaji ke-13 Yang di terima?
Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?
Siapa saja yang akan menerima gaji ke 13? Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kapan Gaji ke-13 Akan Cair?
Gaji ke-13 tetap akan disalurkan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu Juli 2022. Sejalan dengan tujuannya, yaitu membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah. Seperti yang di kutip dari media massa
"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 bulan lalu.
Tags:
Informasi