Bantuan Penyelesaian Studi Luar Negeri

Selain Beasiswa Studi S3 Luar Negeri, Kementrian Agama Republik Indonesia juga menyediakan program Bantuan Penyelesaian Studi Luar Negeri (BPS-LN) merupakan program afirmasi kepada para dosen dan tenaga kependidikan atau mahasiswa Indonesia yang mengalami kesulitan pembiayaan dalam rangka penyelesaian studi mereka di luar negeri. Bantuan ini juga bertujuan untuk membantu para penerima beasiswa yang beasiswanya dihentikan oleh lembaga pemberi dana beasiswa sebelumnya karena telah melampaui batas waktu maksimal semester yang ditentukan.

Adapun Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mendapat rekomendasi atau keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negara tempat belajar (jika yang bersangkutan masih berada di Negara tempat belajar);
- Berstatus sebagai:
1. Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN); atau
2. Tenaga Kependidikan; atau
3. PNS pada Kementrian Agama RI; atau
4. Mahasiswa S2/S3 asal Indonesia yang mengambil studi kajian keislaman
- Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
- Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidkan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam;
- Melakukan registrasi online di laman http://scholarship.kemenag.go.id.
- Surat Penugasan dari Sekretariat Negara dan/atau Surat Tugas Belajar dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama atau Sekretariat Jenderal Kementerian lainnya;
- Surat Keterangan dari Universitas tempat belajar dan pembimbing (promotor);
- Salinan kontrak dan pembiayaan beasiswa dari sponsor sebelumnya (Persyaratan ini tidak berlaku bagi yang kuliah atas biaya mandiri);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi paspor yang masih berlaku;
- Sertifikat Pendidik dan Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN) (bagi dosen);
- Fotokopi buku rekening Bank Mandiri atau BNI atau BRI;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai;
- Progress Report penelitian yang sudah dilakukan dan ditandatangani oleh pembimbing/promotor;
- Estimasi kebutuhan biaya penyelesaian studi yang disetujui pimpinan perguruan tinggi tempat belajar;

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama