Beasiswa dari kementerian kesehatan di tahun 2013 ini di buka dalam rangka mengembangkan SDM Kesehatan, perlu mendorong setiap SDM Kesehatan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Nomor 4382 Tahun 2013, tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri Bagi SDM Kesehatan Tahun 2013. Surat edaran bisa di dapatkan sekarang juga melalui link ini Surat Edaran Depkes 2013
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan tugas belajar dalam negeri untuk program S-1,S-2, dan S-3 bagi pegawai negeri sipil (PNS) SDM Kesehatan tahun 2013. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr Untung Suseno Sutarjo tanggal 28 Mei itu disebutkan, program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang.
Dalam SE itu disebutkan, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya, dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu, PNS calon peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
Adapun jangka waktu pelaksanaan pendidikan adalah:
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
Sedang Komponen bantuan beasiswa pendidikan bagi peserta tugas belajar SDM meliputi:
a. Bantuan Biaya Hidup dan Operasional;
b. Uang Buku dan Referensi;
c. Biaya Untuk Pendidikan terdiri dari SPP, Matrikulasi dan Praktek (dibuktikan dengan SK Rektor);
d. Biaya Riset secara at cost dengan melampirkan TOR/Proposal yang sudah disahkan oleh Dosen pembimbing, RAB dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
e. Transport keberangkatan dan kepulangan secara at cost dan uang harian.
Jenis pendanaan yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan selama tugas belajar meliputi:
a. Biaya penuh, diberikan selama peserta tubel mengikuti proses pendidikan sejak semester awal hingga akhir, sesuai dengan batas masa studi maksimal;
b. Biaya parsial, diberikan kepada mereka yang sedang mengikuti proses pendidikan (maksimal semester III bulan September 2013) dan belum memperoleh dana. Dana tubel yang diberikan adalah dana lanjutan selama peserta tugas belajar masih dalam proses belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Institusi Pendidikan, dan bagi peserta yang diusulkan maka semua ketentuan tetap mengacu dalam Surat Edaran ini.
“Peserta yang mengikuti pendidikan tahun 2013 sudah dalam penyusunan skripsi/thesis tidak diberikan bantuan beasiswa,” bunyi Surat Edaran itu.
Persyaratan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti tugas belajar SDM Kesehatan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1;
2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang diambil dapat menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat;
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah;
4. Mendapatkan ijin tertulis/surat tugas dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik;
5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
7. Usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
8. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan (Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh) tahun;
9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang;
10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
12. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
14. Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan :
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
16. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 15, masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) atas persetujuan sponsor dan/atau instansi.
17. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar dan tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
18. Jangka waktu pemberian bantuan beasiswa adalah selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen minimal 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan terakhir;
Seluruh dokumen tersebut di atas, segera dikirimkan ke :
KEPALA PUSAT STANDARDISASI, SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN c.q. BIDANG PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN JL.HANG JEBAT III BLOK F3 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12120 .
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Nomor 4382 Tahun 2013, tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri Bagi SDM Kesehatan Tahun 2013. Surat edaran bisa di dapatkan sekarang juga melalui link ini Surat Edaran Depkes 2013
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan tugas belajar dalam negeri untuk program S-1,S-2, dan S-3 bagi pegawai negeri sipil (PNS) SDM Kesehatan tahun 2013. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr Untung Suseno Sutarjo tanggal 28 Mei itu disebutkan, program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang.
Dalam SE itu disebutkan, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya, dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu, PNS calon peserta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
Adapun jangka waktu pelaksanaan pendidikan adalah:
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
Sedang Komponen bantuan beasiswa pendidikan bagi peserta tugas belajar SDM meliputi:
a. Bantuan Biaya Hidup dan Operasional;
b. Uang Buku dan Referensi;
c. Biaya Untuk Pendidikan terdiri dari SPP, Matrikulasi dan Praktek (dibuktikan dengan SK Rektor);
d. Biaya Riset secara at cost dengan melampirkan TOR/Proposal yang sudah disahkan oleh Dosen pembimbing, RAB dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
e. Transport keberangkatan dan kepulangan secara at cost dan uang harian.
Jenis pendanaan yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan selama tugas belajar meliputi:
a. Biaya penuh, diberikan selama peserta tubel mengikuti proses pendidikan sejak semester awal hingga akhir, sesuai dengan batas masa studi maksimal;
b. Biaya parsial, diberikan kepada mereka yang sedang mengikuti proses pendidikan (maksimal semester III bulan September 2013) dan belum memperoleh dana. Dana tubel yang diberikan adalah dana lanjutan selama peserta tugas belajar masih dalam proses belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Institusi Pendidikan, dan bagi peserta yang diusulkan maka semua ketentuan tetap mengacu dalam Surat Edaran ini.
“Peserta yang mengikuti pendidikan tahun 2013 sudah dalam penyusunan skripsi/thesis tidak diberikan bantuan beasiswa,” bunyi Surat Edaran itu.
Persyaratan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti tugas belajar SDM Kesehatan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1;
2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang diambil dapat menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat;
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah;
4. Mendapatkan ijin tertulis/surat tugas dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik;
5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
7. Usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
8. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan (Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua tahun) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh) tahun;
9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang;
10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
12. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
14. Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan :
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
16. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 15, masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) atas persetujuan sponsor dan/atau instansi.
17. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar dan tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
18. Jangka waktu pemberian bantuan beasiswa adalah selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen minimal 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan terakhir;
Seluruh dokumen tersebut di atas, segera dikirimkan ke :
KEPALA PUSAT STANDARDISASI, SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN c.q. BIDANG PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN JL.HANG JEBAT III BLOK F3 KEBAYORAN BARU, JAKARTA SELATAN 12120 .
umur saya 48 th lagi S2, apa masih bisa dapat beasiswa? atau mungkin hanya biaya Tesis aja , atau biaya jenis tertentu ? tq
BalasHapus